{"id":11,"date":"2017-08-01T12:13:17","date_gmt":"2017-08-01T12:13:17","guid":{"rendered":"http:\/\/minigold.org\/?page_id=11"},"modified":"2020-10-13T03:23:40","modified_gmt":"2020-10-13T03:23:40","slug":"faq","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/minigold.org\/faq","title":{"rendered":"FAQ"},"content":{"rendered":"\t\t
Minigold merupakan emas batangan \/ logam mulia 24 karat yang tersedia dengan ukuran 0.05 gram, 0.1 gram, 0.25 gram dan 0.5 gram. Minigold adalah logam mulia yang bersertifikat resmi dan telah lolos uji dari badan Sucofindo dan G-Lab Pegadaian. Ia menjadi produk emas batangan dari PT. Sinergi Digital Global Mulia. Perusahaan resmi, berizin, dan memiliki legalitas.<\/p><\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t\t\t
MiniGold adalah emas murni, tentunya bisa dijual di toko emas. Tergantung apakah toko emas bersedia menerima atau tidak, merupakan kebijakan masing-masing toko.<\/p>
Beda buyback ke toko emas dengan buyback ke distributor\/reseller: jika ke toko emas hanya dihargai emasnya saja, jika ke distributor akan dihargai kemasan dan sertifikasinya juga. Sehingga buyback ke distributor\/reseller akan dihargai lebih tinggi.<\/p><\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t\t\t
Distributor adalah agen resmi perusahaan yang bersifat perorangan yang terikat langsung secara hukum dan berhak mendistribusikan dalam skema penjulanan dan pembelian ulang produk minigold dengan ruang lingkup usaha berdasarkan zonasi yaitu kelurahan atau desa.<\/p>
Distributor berhak menjual produk minigold kepada konsumen langsung dan berkewajiban
untuk melakukan pembelian ulang (buyback) dari konsumen sesuai dengan ketentuan
perusahaan yang berlaku.<\/p>
Distributor berhak menjalankan usahanya dengan cara masing-masing selama tidak melanggar aturan perusahan dan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk didalamnya membentuk dan mengelola jaringan usaha sendiri (reseller).<\/p><\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t\t\t
Dealer adalah mitra langsung perusahaan yang berbentuk badan usaha dan berhak mendistribusikan dalam skema penjulan produk minigold dan logam mulia lainnya dengan ruang lingkup usaha di provinsi yang terdiri dari beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan.<\/p>
Dealer merupakan cabang induk usaha untuk pada distributor yang berada di beberapa
kabupaten atau kota yang berdekatan<\/p>
Bolehkah daftar menjadi reseller ?<\/p>
Setiap orang yang ingin memasarkan Mini Gold dipersilahkan menjadi reseller, silahkan mencari distributor terdekat. Ketentuan dapat ditanyakan kepada distributor (ketentuan setiap distributor bisa saja berbeda).<\/p><\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t\t\t