Frequently Asked Questions
Apa itu MiniGold?
Minigold merupakan emas batangan / logam mulia 24 karat yang tersedia dengan ukuran 0.05 gram, 0.1 gram, 0.25 gram dan 0.5 gram. Minigold adalah logam mulia yang bersertifikat resmi dan telah lolos uji dari badan Sucofindo dan G-Lab Pegadaian. Ia menjadi produk emas batangan dari PT. Sinergi Digital Global Mulia. Perusahaan resmi, berizin, dan memiliki legalitas.
Mengapa harus membeli Mini Gold?
Apa Bedanya Mini Gold dengan Antam ?
Apa Keuntungan Menjadi Distributor?
- Afiliasi web berupa profile distributor resmi MiniGold yang terhubung oleh whatsapp sehingga konsumen bisa langsung berinterasi oleh distributor, serta meenunjukan bahwa Anda adalah distributor resmi MiniGold.
- Mendapatkan Lisensi hukum, artinya bahwa semua distributor MiniGold sudah dilindungi hak-haknya secara hukum selama menjual produk MiniGold.
- Bimbingan dari CEO dan tim langsung di telegram dan grup telegram setiap harinya.
- Materi promosi video-video dan foto-foto sudah disiapkan dari pusat yang dikirimkan via grup telegram setiap harinya.
- Banner MiniGold
- Kwitansi resmi MiniGold untukpenjualan ke reseller dan customer
- Kartu anggota flazz BCA bernamakan masing-masing distributor yang akan dikirim menyusul karena proses cetak dan verifikasi data.
- Distributor dapat harga spesial untuk produk MiniGold, disinilah tentu peluang usaha yang dimaksud.
Ada Ukuran Berapa Saja Produk Mini Gold?
Berapa Harga Mini Gold?
Bagaimana Cara Menjual Kembali Mini Gold?
Bagaimana Citra MiniGold di Pasaran?
Kenapa harga emas 0,05 Gr 0,1 Gr 0,25 Gr dan 0,5 Gr lebih mahal jika di bandingkan dengan satuan 1 Gr?
MiniGold adalah emas murni, tentunya bisa dijual di toko emas. Tergantung apakah toko emas bersedia menerima atau tidak, merupakan kebijakan masing-masing toko.
Beda buyback ke toko emas dengan buyback ke distributor/reseller: jika ke toko emas hanya dihargai emasnya saja, jika ke distributor akan dihargai kemasan dan sertifikasinya juga. Sehingga buyback ke distributor/reseller akan dihargai lebih tinggi.
Distributor adalah agen resmi perusahaan yang bersifat perorangan yang terikat langsung secara hukum dan berhak mendistribusikan dalam skema penjulanan dan pembelian ulang produk minigold dengan ruang lingkup usaha berdasarkan zonasi yaitu kelurahan atau desa.
Distributor berhak menjual produk minigold kepada konsumen langsung dan berkewajiban
untuk melakukan pembelian ulang (buyback) dari konsumen sesuai dengan ketentuan
perusahaan yang berlaku.
Distributor berhak menjalankan usahanya dengan cara masing-masing selama tidak melanggar aturan perusahan dan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk didalamnya membentuk dan mengelola jaringan usaha sendiri (reseller).
Dealer adalah mitra langsung perusahaan yang berbentuk badan usaha dan berhak mendistribusikan dalam skema penjulan produk minigold dan logam mulia lainnya dengan ruang lingkup usaha di provinsi yang terdiri dari beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan.
Dealer merupakan cabang induk usaha untuk pada distributor yang berada di beberapa
kabupaten atau kota yang berdekatan
Bolehkah daftar menjadi reseller ?
Setiap orang yang ingin memasarkan Mini Gold dipersilahkan menjadi reseller, silahkan mencari distributor terdekat. Ketentuan dapat ditanyakan kepada distributor (ketentuan setiap distributor bisa saja berbeda).
Bukan, karena Minigold adalah seperti toko emas biasa, tidak menghimpun dana masyarakat. Oleh karena itu karena MG bukan lembaga keuangan, maka tidak perlu mendapat ijin OJK. Dan MiniGold bukan perusahaan pialang berjangka komoditi jadi tidak perlu ijin Bappebti.
Peluang Bisnis
Kesempatan bagi Anda yang ingin mempunyai bisnis emas dengan jaringan luas dan edukasi mengenai emas beserta para expert serta ribuan member yang aktif dengan semangat luar biasa.
Produk Berkualitas
Logam mulia 24 K yang sudah mendapatkan sertifikat resmi dan melewati proses uji pada Sucofindo dan juga G-Lab pegadaian. Produk Minigold sudah tersebar melalui ribuan mitra yang ada di seluruh indonesia.
Indonesia Emas
Menjadi Agent of Chance untuk Indonesia menjadi lebih baik dengan cara menabung emas sehingga setiap masyarakat dapat memiliki aset yang menjadi pondasi kesejahteraan, pendidikan, dan cita-citanya.